Wednesday, March 23, 2011

Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung (Incest)



Di Indonesia,kasus perkosaan menempati urutan ke 2 kejahatan yang paling banyak terjadi setelah pembunuhan.

Perkosaan berasal dari bahasa latin rapere, yang berarti mencuri,memaksa,merampas atau membawa pergi. Perkosaan adalah suatu usaha untuk melampiaskan nafsu seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan cara yang dinilai melanggar menurut moral dan hukum. Menurut Women’s Crisis Center (WCC),perkosaan adalah segala bentuk serangan atau pemaksaan hubungan seksual. Bentuk perkosaan tidak selalu persetubuhan,tetapi segala bentuk serangan atau pemaksaan yang melibatkan alat kelamin. Oral seks,anal seks,perusakan alat kelamin perempuan dengan benda juga adalah perkosaan,dan perkosaan juga dapat terjadi dalam pernikahan.

Saat ini,perkosaan yang sering terjadi terhadap perempuan adalah perkosaan terhadap anak. Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada tahun 2010 menunjukkan sebanyak 39,18 persen dari 1.649 kasus kekerasan terhadap anak merupakan kekerasan seksual. Sejak tahun 1993 telah terjadi 1500-2000 kasus perkosaan dan pada tahun 2010 setiap 10 harinya tercatat 33 kasus perkosaan anak.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002,anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Perkosaan biasanya dilakukan oleh orang asing bagi anak tersebut,tapi saat ini hal yang sangat mengecewakan adalah perkosaan ini dilakukan oleh orang-orang yang dikenal baik oleh korban (seductive rape),misalnya guru,dokter,teman atau orang tua kandung (ayah). Data menunjukkan bahwa 68% kekerasan seksual terhadap anak,pelakunya adalah keluarga terdekat

Idealnya,seorang ayah adalah pemimpin dalam keluarga yang bertanggung jawab memberikan perlindungan,cinta dan kasih sayang,penghidupan yang layak dan pendidikan serta pembinaan mental bagi anak agar anak tersebut memiliki kepribadian yang mapan dan mampu mengambangkan ide-ide yang ada padanya secara positif dan terarah.

Namun tidak semua ayah mampu melaksanakan kewajibannya dengan benar,beberapa dari mereka bahkan menjerumuskan hidup anaknya dengan melakukan perkosaan (incest).
Incest adalah hubungan badan atau hubungan seksual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah dimana ikatan pertalian darah diantara mereka cukup dekat misalnya antara kakak dengan adik, bapak dengan anak perempuan, ibu dengan anak laki-laki atau paman dengan keponakan. Dalam hal ini hubungan seksual yang terjadi ada yang bersifat sukarela dan ada yang bersifat paksaan. Yang bersifat paksaan itulah yang dinamakan perkosaan. Kasus incest yang banyak diketahui masyarakat adalah perkosaan incest, karena kasus inilah yang lebih banyak dilaporkan oleh korban atau keluarganya. Kekerasan seksual dalam kategori ini adalah yang terberat mengingat bahwa si pelaku adalah orang dekat atau keluarga sendiri sehingga incest biasanya terjadi berulang, dan diantara si korban dan si pelaku besar kemungkinan untuk saling bertemu.

Perkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap putri kandungnya sendiri itu banyak terjadi pada keluarga dengan ekonomi menengah kebawah,karena rumah yang mereka miliki sangat sempit,kondisi di rumah, satu kamar beramai-ramai. Maka lama-kelamaan orang yang berada di sana akan terangsang nafsu biologisnya. Ayah yang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah karena tidak memiliki pekerjaan sedangkan istrinya bekerja di luar rumah atau luar negeri. Perkosaan ini juga dapat disebabkan karena adanya pengaruh lingkungan atau latar belakang yang mempengaruhi hidup pelaku dimasa lalu,yaitu merasa kekurangan atau ketinggalan pengalaman seks dimasa remaja (sexual lag behind) maupun karena guncangan psikis spontanitas akibat adanya rangsangan seksual serta kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai agama.

Kebanyakan dari pelaku beralasan bahwa mereka memperkosa anak mereka karena rangsangan seksual (melihat bagian tubuh),istri yang tidak dapat melayani kebutuhan seksual mereka,kebiasaan anak yang tidur bersama dengan orang tua,terangsang setelah menonton film porno,khilaf,terlalu sayang pada anak,pengaruh alcohol dan konstruksi social yang terlalu kuat (cara laki-laki menilai wanita)


CONTOH KASUS

Kita dapat melihat beberapa contoh kasus di bawah ini:

1. Jakarta – April,2002
Seorang bapak memperkosa 2 anak kandungnya sejak tahun 1996 ketika anaknya masih berusia 8 dan 6 tahun. Pelaku diadukan oleh istrinya dan telah dipenjarakan.

2. Bogor – April,2002
Seorang ayah memperkosa anak kandungnya sehingga memiliki anak. Pelaku dilaporkan kepolisi oleh korban.

3. Surabaya – June,2002
Selama 3 tahun memperkosa anaknya. Pelaku dilaporkan oleh korban dan mantan istrinya yang telah lama bercerai.

4. Padang – August 19,2005
HS (32) memperkosa anaknya berkali-kali karena telah bercerai dengan istrinya dan terbiasa tidur dalam satu kamar dengan anaknya.

5. Sumatra Barat – August 20,2005
Tidak puas telah memiliki dua orang istri,seorang ayah memperkosa anak kandungnya (18). Pelaku mengancam korban dengan pisau agar menuruti kemauannya. Pelaku dipenjarakan.

6. Madiun – August 4,2002
Selama 3 tahun anak kandungnya, Lel ( 14) diperistri oleh bapaknya sendiri. Kejadian ini berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama karena korban takut akan ancaman bapaknya,sementara ibunya bekerja ke luar negeri. Pelaku telah ditangkap dan dihukum.

7. Malang - June 12,2008
M (44), memperkosa putrinya sejak anak itu berusia 8 tahun hingga 14 tahun. Korban mengaku bahwa perkosaan yang dilakukan ayahnya sudah berlangsung sejak kelas 4 SD. Jika dihitung,perkosaan yang dilakukan ayahnya adalah lebih dari 10 times in a year. Perkosaan ini dilakukan dengan alasan bahwa istrinya bekerja di luar negeri sehingga tidak ada yang memenui kebutuhan seksual pelaku. Pelaku ditangkap setelah adanya pengaduan korban dan kekasihnya.

8. Nganjuk – April 21,2009
Dengan alasan mabuk,Sutriyono (41) memperkosa anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Anak tersebut diperkosa di samping ibunya yang sedang tertidur. Ketika sang ibu terbangun dan melarang pelaku,pelaku lalu memukul dan membenturkan istrinya ke dinding. Mereka berud lalu melaporkan peristiwa ini ke pihak polisi dan pelaku telah ditangkap dan dipenjarakan.

9. Timor – July 16,2009
DI (39), tiga kali memperkosa anaknya yaitu October 12,2008, February 10,2009, and July 15,2009 hingga kini anaknya berusia 18 tahun. Alasan pelaku memperkosa anaknya adalah bahwa anak perempuan pertama harus ditiduri oleh ayahnya dulu agar dapat hidup bahagia jika telah menikah nanti. Pelaku dilaporkan oleh istri,anak dan tetangganya dan telah ditahan oleh pihak kepolisian.

10. Labuhan Batu Selatan – January 20,2010
BN (42), sejak tahun 2007 telah empat kali memperkosa anaknya yang kini berusia 15 tahun. Korban menceritakan hal ini kepada warga dan warga melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaku menjalani persidangan.

11. Padang – August 10,2010
AWE (48), memperkosa anaknya mulai tahun 2005 karena melihat wajah anaknya yang begitu cantik. Pelaku dilaporkan oleh korban ke pihak polisi dan sudah ditangkap.

12. Bangkalan – October 9,2010
MK (47) telah tiga puluh kali memperkosa anaknya KLZ (16) sejak kelas 3 SD. Pelaku dilaporkan oleh korban dan ibunya ke polisi dan saat ini sudah dipenjarakan. Perkosaan dilakukan pelaku pada saat rumah dalam keadaan kosong.

13. Malang – October 22,2010
BH (45) memperkosa anaknya yang berusia 16 tahun. Perkosaan dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi dan istri pelaku sedang sakit. Pelaku telah ditahan pihak polisi. Kejahatan yang dilakukan BH terbongkar setelah anaknya mengeluh kepada gurunya di sekolah sehingga pihak sekolah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

14. Purwokerto – November 23,2010
KP (50) memperkosa anaknya MR (16) hingga korban hamil 5 bulan. Perbuatan ini dilaporkan oleh ibu korban dan masyarakat karena mencurigai perubahan fisik anaknya. Pelaku yang bekerja sebagai tukang becak mengaku bahwa dia sudah memperkosa korban mulai tahun 2009 lalu.

15. Jakarta – January 12,2011
Puji (40) memperkosa anaknya B sejak in 4th grade until now in junior high school n got pregnant 1.5 months. Kejahatan yang dilakukan Puji baru diketahui dan dilaporkan ke polisi oleh warga sekitar setelah mereka melihat kondisi B yang telah hamil.

16. Jakarta – February 5, 2011
MJ (40) memperkosa anaknya MO (13) pada pertengahan bulan January lalu. Saat ini kasus ini sudah siap untuk disidangkan. Sementara ini,korban pindah ke rumah kerabatnya dan belum melanjutkan sekolah lagi.

Tindakan perkosaan ini berlangsung untuk jangka waktu yang lama karena sebelumnya tidak ada yang mengetahuinya sebab pelaku selalu menjebak dan mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau menuruti kemauannya atau mencoba melaporkan tentang pemerkosaan ini kepada orang lain.

Kejahatan seksual terhadap anak telah sering terjadi di Indonesia,namun kasus seperti ini merupakan fenomena gunung es,untuk mendapatkan perkiraan jumlah yang tepat atau setidaknya mendekati kenyataan sangat sulit dilakukan karena banyak kasus yang tidak dilaporkan. . Masyarakat Indonesia masih belum punya keberanian untuk melaporkan kasus-kasus tersebut karena masih dianggap tabu dan isu domestik dalam keluarga yang dianggap sangat privasi.

DAMPAK PERKOSAAN

1. Dampak Fisik/Kesehatan

Dampak fisik yang dapat dialami korban antara lain :

a. Kerusakan organ tubuh,seperti selaput dara,pingsan dan meninggal
b. Korban dapat terkena penyakit menular
c. Kehamilan yang tidak dikehendaki
Kemungkinan kehamilan karena tindakan perkosaan sedarah ini apabila menghasilkan keturunan akan lebih banyak membawa gen homozygot. Beberapa penyakit dapat diturunkan melalui gen homozygot resesif yang dapat menyebabkan kematian pada bayi yaitu fatal anemia, gangguan penglihatan pada anak umur 4-7 tahun yang bisa berakibat buta, albino, polydactyl dan sebagainya. Kelemahan genetik lebih berpeluang muncul dan riwayat genetik yang buruk akan bertambah dominan serta banyak muncul ketika lahir dari orang tua yang memiliki kedekatan keturunan.

Gangguan emosional yang dialami si ibu akibat kehamilan yang tidak diharapkan juga akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan janin pra dan pasca- kelahiran.Selain itu banyak penyakit genetik yang peluang munculnya lebih besar pada anak yang dilahirkan dari kasus incest seperti kelainan genetik yang menyebabkan gangguan kesehatan jiwa (skizoprenia), keterlambatan mental (idiot) dan perkembangan otak yang lemah.

2. Dampak Psikologis

Dari berbagai peristiwa hubungan incest yang banyak dilaporkan media akhir-akhir ini menunjukkan betapa menderitanya perempuan korban incest. Ketergantungan dan ketakutan akan ancaman membuat perempuan tidak bisa menolak diperkosa oleh ayahnya sendiri. Sangat sulit bagi mereka untuk keluar dari kekerasan berlapis-lapis itu karena mereka sangat tergantung hidupnya pada pelaku dan masih berfikir tidak mau membuka aib laki-laki yang pada dasarnya disayanginya dan seharusnya menjadi pelindungnya. Akibatnya mereka mengalami trauma seumur hidup dan gangguan kejiwaan.

Dampak psikologis yang dialami korban antara lain :

a. Gangguan perilaku seksual
b. Trauma yang parah/goncangan kejiwaan (murung,menangis,mengucilkan diri,takut,self blaming dan bunuh diri). Hal ini biasa disebut Post Traumatic Stress Disorder (PTSD)
c. Sukar konsentrasi
d. Tidak percaya pada orang lain
e. Depresi
Perkosaan oleh orang yang dikenal,yaitu ayah,membutuhkan waktu yang lebih lama untuk sembuh secara psikologis karena korban memiliki ingatan terhadap pelaku perkosaan,sehingga korban akan mengalami ketakutan yang berkepanjangan. Perkosaan terhadap anak ini juga menyebabkan banyak dari mereka tidak dapat melanjutkan sekolah lagi karena malu dengan keadaaan mereka hingga akhirnya hal ini menyebabkan hancurnya masa depan mereka.

3. Dampak dari segi kemanusiaan

Nurani kemanusian universal (secara umum) yang beradab sampai hari ini mengutuk perbuatan ini sebagai kriminalitas terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang telah mengorbankan perasaan moral publik.

4. Dampak Sosial

Di Indonesia,peristiwa hubungan incest yang terjadi pada satu keluarga akan menyebabkan hancurnya nama keluarga tersebut di mata masyarakat. Keluarga tersebut dapat dikucilkan oleh masyarakat dan menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat. Masalah yang lebih penting dicermati dari kasus anak asil perkosaan incest adalah akan adanya kondisi yang tidak sehat dalam konteks sosial, yang berkaitan dengan konstruksi sosial tentang keluarga. Misalnya masyarakat mengenal ayah dan anak sebagai satu kesatuan keluarga. Tetapi jika terjadi kasus perkosaan incest ini, dimana ayah menghamili anak perempuannya, maka bila lahir anak dari anak perempuan tersebut maka status ayah itu menjadi ganda, ayah sekaligus kakek.


PERANAN NEGARA DAN MASYARAKAT

Kejahatan seksual terhadap anak perupakan persoalan serius yang harus mendapatkan prioritas perhatian dari Negara untuk segera mengatasinya,karena anak-anak yang menjadi korban telah direndahkan harkat dan martabatnya,serta akan mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan selama hidupnya. Peranan Negara menjadi sangat penting karena Negara memiliki kewajiban untuk menjaga,melindungi dan memenuhi hak-hak anak.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pelaku perkosaan terhadap anak di Indonesia dapat ditangkap dan dikenakan hukuman karena melanggar pasal-pasal seperti :
1. Pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

2. Pasal 46 Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Banyak pelaporan,penangkapan dan hukuman maksimal yang diberikan kepada pelaku perkosaan,tapi kejahatan ini tidak juga berkurang,malah semakin bertambah setiap harinya. Jika hukuman yang diberikan dianggap para pelaku tidak cukup berat untuk membuat mereka menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan tersebut,maka diperlukan kerja sama dengan masyarakat agar kejahatan ini dapat dihentikan,paling tidak dikurangi jumlahnya.

Masyarakat sebagai kontrol sosial termasuk pihak sekolah,perangkat daerah,tetangga,teman-teman dan termasuk keluarga hendaknya menjadi lebih peduli dan memperhatikan keadaan yang terjadi di sekitarnya. Sedikit kepedulian yang kita miliki untuk memperhatikan orang lain akan berarti banyak untuk orang yang membutuhkannya. Setidaknya pelaku tidak terlalu berani melakukan perkosaan jika masyarakat kritis melihat keadaan di sekitarnya. Butuh
keberanian dari berbagai pihak, terutama keluarga, untuk bisa melihat ini secara
proporsional dan berpihak kepada korban untuk mengungkap kasus ini.

Selain itu,tidak cukup untuk meletakan masalah perkosaan ini terhadap perempuan sebagai masalah moral,karena hal ini juga merupakan masalah cara pandang dan nalar manusia berjenis laki-laki dalam memandang perempuan dan cara pandang perempuan terhadap laki-laki.

Cara pandanglah yang harus dirubah,bahwa seorang ayah adalah laki-laki yang harus memiliki kesadaran untuk menyayangi keluarganya dan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik sebagai seorang pemimpin keluarga. Seorang ayah tidak hanya pantas untuk dihargai,tetapi juga harus menghargai. Dan perempuan sebagai istri dan anak,harus dapat menjalankan kewajibannya dengan baik,menghargai dan menyayangi pemimpin keluarga mereka,menghargai dan menyayangi diri mereka sendiri sebagai individu yang memiliki derajat yang sama untuk hidup dan sanggup untuk menolak dan bertindak tegas jika harga diri mereka sebagai manusia telah dilecehkan dan ditindas.

No comments:

Post a Comment